» » » » Inilah Syarat dan Mekaniksme Pengajuan KK

Inilah Syarat dan Mekaniksme Pengajuan KK

PELAYANAN DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Kartu Keluarga (KK)
Dasar Hukum :
-          Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran penduduk ;
-          Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2003 tentang 

Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk.
Syarat pengajuan :
-          Surat Permohonan / pengantar dari RT / RW
-          KK yang Lama ;
-          Akte Perkawinan / Perceraian ;
-          Akte Kelahiran / Surat Kenal lahir ;
-          Akte Pengangkatan Anak ;
-          Surat Keterangan Ganti Nama ;
-          SKPPT bagi Penduduk WNA ;
-          Surat Keterangan tempat tinggal bagi WNA.

Mekanisme / Prosedur Pengajuan :
-          Mengisi formulir permohonan KK dan mengisi formulir isian biodata penduduk bak Kepala Keluarga maupun setiap anggota keluarga dan menyerahkan ke Desa / Kelurahan ;
-          Desa / Kelurahan akan meneliti dan memeriksa ajuan yang masuk apabila telah memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan maka berkas dimaksud dikirimkan ke Kecamatan ;
-          Kecamatan menerima dan meneliti berkas pendaftaran penduduk dari Desa / Kelurahan apabila telah memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan maka akan dilakukan perekaman data kependudukan dan hasilnya akan dikirimkan ke Kebupaten / Unit Kerja yang menangani ;

-          Kabupaten / Unit Kerja yang menangani melakukan pemrosesan penerimaan hasil perekaman dari Kecamatan dan akan melakukan pemutakhiran data kependudukan serta proses penerbitan KK serta mengirimkan kembali hasilnya ke Kecamatan ;
-          Kecamatan menerima, meneliti, dan menandatangani KK dalam rangkap 4 (empat) serta melakukan proses pemutakhiran data kependudukan sebagaimana hasil yang dikirimkan kembali dan mengirimkan ke Desa / Kelurahan ;
-          Desa / Kelurahan menerima resi tanda terima pendaftaran penduduk, mencatat data penduduk berdasarka KK dalam Buku Induk Penduduk dan menyerahkan KK lembar 1 ke penduduk yang bersangkutan, lembar IV kepada pengurus RT, lembar II sebagai arsip.

Jangka Waktu Penyelesaian :
14 (empat belas) hari kerja.
Instansi Terkait pemberi Pertimbangan :
-          Desa / Kelurahan
-          Kecamatan

Jangka Waktu Berlakunya ijin :
>>>>>>>> 

Catatan / Keterangan :
Setiap pengajuan KK agar dilampiri Surat Pengantar Kecamatan.

Itulah mekanisme pengajuan KK dengan referensi Info resmi dari Portal Kabupaten Malang, baca juga mekanisme dan syarat pengajuan KTP
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya