Category-the-art-of-food-260x140

Enjoy WITH JUICE

For the most delicious type of juice, view and enjoy.

Category-the-art-of-food-260x140

Enjoy WITH JUICE

For the most delicious type of juice, view and enjoy.

Tampilkan postingan dengan label pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemerintahan. Tampilkan semua postingan

Inilah Syarat dan Mekaniksme Pengajuan KTP

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Dasar Hukum :              
-          Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk ;
-          Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang 

Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk.Syarat Pengajuan :
-          Surat permohonan / pengantar dari RT / RW ;
-          KK ;
-        Pas foto terbaru berwarna / hitam putih ukuran    3 x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar ;
-        KTP yang telah habis masa berlakunya bagi yang mengurus perpanjangan KTP ;
-        KTP yang rusak untuk penggantian KTP yang rusak ;
-        Surat keterangan dari Kepolisian untuk penggantian KTP yang hilang.

Mekanisme / prosedur pengajuan :
-       Mengisi formulir permohonan KTP serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan ke Desa / Kelurahan ;
-       Desa / Kelurahan menerima dan meneliti berkas permohonan KTP apabila telah memenuhi syarat maka berkas pengajuan  permohonan KTP dikirim ke Kecamatan ;
-       Kecamatan menerima dan meneliti berkas permohonan KTP dari Desa / Kelurahan apabila sesuai maka segera melakukan proses penerbitan KTP, sekalian proses Laminating dan mengirimkan KTP yang telah jadi ke Desa / Kelurahan dan melaporkan hasil penerbitan KTP pada Kabupaten / Unit Kerja yang bertanggung jawab ;
-       Desa / Kelurahan mengarsipkan dan menyerahkan KTP yang telah selesai kepada yang bersangkutan.
Jangka Waktu Penyelesaian :
14(empat belas) hari kerja.
Instansi Terkait pembari Pertimbangan :
-        Desa / Kelurahan
-        Kecamatan

Jangka Waktu Berlakunya ijin :
>>>>>>>>> 
* Pelayanan Perpanjangan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) , dengan syarat :
a. Menunjukkan KTP asli yang belum habis masa berlakunya;
b. Membawa foto ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar dengan ketentuan warna background merah untuk kelahiran ganjil dan warna biru untuk kelahiran    genap;
c. Membawa KK asli dan foto copy  1 ( satu ) lembar;
d. Mengisi formulir pengajuan sesuai data dalam Kartu Keluarga ( KK ).
Catatan / Keterangan :
Setiap pengajuan KTP agar dilampiri Surat Pengantar Kecamatan.
Mekanisme / Prosedur Pengajuan :
-         Mendapat / mempunyai Sponsor / penanggung jawab izin tinggal serta mengisi formulir SKPPS serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan ke Desa / Kelurahan ;
-         Desa / Kelurahan menerima dan meneliti berkas formulir SKPPS apabila telah memenuhi syarat maka berkas pengajuan permohonan SKPPS dikirimkan ke Kecamatan ;
-         Kecamatan menerima dan meneliti berkas permohonan SKPPS dari Desa / kelurahan apabila telah sesuai maka segera mengirimkan berkas pada Kabupaten / Unit Kerja yang bertanggung jawab ;

Diatas adalah mekanisme pengajuan KTP dengan referensi dari Portal resmi Kabupaten Malang, bagi Anda yang akan mengajukan KK silakan kunjungi Info Syarat dan Mekaniksme Pengajuan KK

Inilah Syarat dan Mekaniksme Pengajuan KK

PELAYANAN DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Kartu Keluarga (KK)
Dasar Hukum :
-          Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran penduduk ;
-          Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2003 tentang 

Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk.
Syarat pengajuan :
-          Surat Permohonan / pengantar dari RT / RW
-          KK yang Lama ;
-          Akte Perkawinan / Perceraian ;
-          Akte Kelahiran / Surat Kenal lahir ;
-          Akte Pengangkatan Anak ;
-          Surat Keterangan Ganti Nama ;
-          SKPPT bagi Penduduk WNA ;
-          Surat Keterangan tempat tinggal bagi WNA.

Mekanisme / Prosedur Pengajuan :
-          Mengisi formulir permohonan KK dan mengisi formulir isian biodata penduduk bak Kepala Keluarga maupun setiap anggota keluarga dan menyerahkan ke Desa / Kelurahan ;
-          Desa / Kelurahan akan meneliti dan memeriksa ajuan yang masuk apabila telah memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan maka berkas dimaksud dikirimkan ke Kecamatan ;
-          Kecamatan menerima dan meneliti berkas pendaftaran penduduk dari Desa / Kelurahan apabila telah memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan maka akan dilakukan perekaman data kependudukan dan hasilnya akan dikirimkan ke Kebupaten / Unit Kerja yang menangani ;

-          Kabupaten / Unit Kerja yang menangani melakukan pemrosesan penerimaan hasil perekaman dari Kecamatan dan akan melakukan pemutakhiran data kependudukan serta proses penerbitan KK serta mengirimkan kembali hasilnya ke Kecamatan ;
-          Kecamatan menerima, meneliti, dan menandatangani KK dalam rangkap 4 (empat) serta melakukan proses pemutakhiran data kependudukan sebagaimana hasil yang dikirimkan kembali dan mengirimkan ke Desa / Kelurahan ;
-          Desa / Kelurahan menerima resi tanda terima pendaftaran penduduk, mencatat data penduduk berdasarka KK dalam Buku Induk Penduduk dan menyerahkan KK lembar 1 ke penduduk yang bersangkutan, lembar IV kepada pengurus RT, lembar II sebagai arsip.

Jangka Waktu Penyelesaian :
14 (empat belas) hari kerja.
Instansi Terkait pemberi Pertimbangan :
-          Desa / Kelurahan
-          Kecamatan

Jangka Waktu Berlakunya ijin :
>>>>>>>> 

Catatan / Keterangan :
Setiap pengajuan KK agar dilampiri Surat Pengantar Kecamatan.

Itulah mekanisme pengajuan KK dengan referensi Info resmi dari Portal Kabupaten Malang, baca juga mekanisme dan syarat pengajuan KTP

Prosedur Dan Syarat-Syarat Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan

Inilah Prosedur Dan Syarat-Syarat Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan


PROSEDUR DAN SYARAT - SYARAT PENERBITAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN

( BERDASARKAN SK. BUPATI MALANG NO. 21 TAHUN 2002 TENTANG SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN )

A. Perseroan Terbatas (PT)
    1. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
    2. Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman
    3. Fotocopy KTP Direktur / penanggung jawab
    4. Fotocopy NPWP Perusahaan
    5. Fotocopy Surat Ijin Tempat Usaha dan HO bagi perusahaan yang dipersyaratkan
    6. Neraca awal perusahaan
    7. Fotocopy pelunasan PBB tempat usaha
    8. Pas photo penanggung jawab 3 x 4 sebanyak 3 lembar
B. Perorangan
    1. Foto copy Surat Keterangan Tempat Usaha (HO) bagi Perusahaan yang dipersyaratkan
    2. Foto copy KTP pemilik / penanggung jawab Perusahaan
C. Perusahaan Koperasi
    1. Foto copy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
    2. Foto copy KTP pimpinan/ketua koperasi
    3. Foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    4. Foto copy Surat ijin Tempat Usaha dari instansi yang membidangi bagi kegiatan usaha perdagangan
        yang disyaratkan Surat Ijin Usaha (SITU) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku
    5. Neraca Awal
    6. Foto copy pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan/PBB tempat usaha
D. Perusahaan Persekutuan (CV)
    1. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan/ Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
    2. Foto copy KPT pemilik/penanggung jawab perusahaan
    3. Foto copy Nomor Pokok Wajib perusahaan/NPWP perusahaan
    4. Foto copy Surat ijin Tempat Usaha dari instansi yang membidangi bagi kegiatan usaha perdagangan
        yang disyaratkan Surat Ijin Usaha (SITU) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku
    5. Neraca Awal

    6. Foto copy pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan/PBB tempat usaha

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) - Kota Malang

  • Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia
    1. Mengisi Formulir yang dilengkapi dokumen sebagai berikut:
      • Daftar Tenaga Teknik Perusahaan;
      • Surat Pernyataan Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan:
      • Daftar Pengalaman Kerja Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan;
      • Daftar Peralatan Perusahaan;
      • Daftar Pengalaman Perusahaan;
    2. Fotokopi Sertipikat Badan Usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dilegalisir pejabat berwenang;
    3. Fotokopi Izin Gangguan (HO), dengan menunjukkan aslinya;
    4. Fotokopi Akta pendirian Perusahaan beserta perubahannya yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
    5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemiliki/Pimpinan Perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
    6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
    7. Fotokopi ijazah dan pengalaman teknik Pemilik/Pimpinan Perusahaan yang dilegalisir pejabat berwenang;
    8. Fotokopi ijazah tenaga teknik (minimal Sekolah Menengah Kejuruan) yang dilegalisir pejabat berwenang;
    9. Fotokopi registrasi Perusahaan Jasa Konsrtuksi yang dikeluarkan oleh lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dilegalisir pejabat berwenang;
    10. Fotokopi Sertipikat Perusahaan Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi atau Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
    11. Fotokopi registrasi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
    12. Fotokopi Sertipikat untuk Tenaga Konstruksi yang diberikan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau Asosiasi Perubahan Jasa Konstruksi yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
    13. Foto berwarna Pemilik/Pimpinan Perusahaan ukuran 4×6 cm 2 (dua) lembar;
    14. IUJK asli yang masih berlaku bagi permohonan her registrasi IUJK;
    15. IUJK lama asli bagi permohonan perpanjangan IUJK;
    16. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian dan fotokopi IUJK yang hilang bagi permohonan penggantian IUJK yang rusak dengan menunjukkan dan menyerahkan IUJK asli yang rusak.
  • Warga Negara Asing/Badan Hukum Asing
    1. Memiliki tanda registrasi berusaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
    2. Fotokopi Akte Pendirian Kantor Cabang yang dilegalisir pejabat berwenang;
    3. Memenuhi persyaratan sebagaimana dipersyaratkan bagi pengajuan oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia;
    4. Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a kecuali angka 4.

    Download Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi

Izin Gangguan (IG/HO)

Izin Gangguan (IG/HO) - Kota Malang

  1. Mengisi Formulir bermaterai cukup;
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
  3. Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang  rangkap 2 (dua) dan apabila :
    1. Bukan milik sendiri harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah / bangunan bermaterai cukup atau bukti /surat perjanjian sewa, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 (satu);
    2. Pemilik tanah meninggal dunia harus dilengkapi dengan surat keterangan kematian dan surat pernyataan ahli waris yang diketahui oleh Lurah dan Camat rangkap 2 (dua) atau keterangan dari Notaris bagi WNI Keturunan dengan melampirkan surat kuasa dari ahli waris kepada Pemohon yang mengajukan IMB (asli dan fotokopi rangkap 1 (satu)).
  4. Fotokopi IMB beserta gambar bangunan (lampiran IMB) dengan menunjukkan aslinya;
  5. Lightdruk atau cetak printer gambar denah tempat usaha rangkap 2 (dua) dengan skala 1 : 100 atau 1 : 200 dan dilengkapi gambar situasi lokasi tempat usaha;
  6. Asli dan fotokopi rangkap 1 (satu) Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik tanah dan / atau bangunan yang berhimpitan dengan lokasi tempat usaha yang diketahui oleh RT, RW dan Lurah setempat, sedangkan untuk daftar ulang permohonan Izin Gangguan Sedang-Besar hanya diketahui RT dan RW setempat dan daftar ulang permohonan Izin Gangguan Kecil tidak dikenakan persyaratan ini apabila nama pemohon, jenis usaha, lokasi, luas tempat usaha tetap/tidak berubah dari keputusan izin yang lama;
  7. Fotokopi akte pendirian Badan Hukum beserta perubahannya jika berbentuk badan.
  8. Asli Izin Gangguan dan Lampiran Gambar Tempat Usaha yang sudah habis masa berlakunya (khusus Daftar Ulang);
  9. Asli rekomendasi beserta kelengkapan dokumen studi lingkungan (AMDAL / UKL – UPL / SPPL dan / atau AMDALALIN) apabila dalam AP disyaratkan atau berdasarkan Rekomendasi dari Tim Teknis atau Perangkat Daerah terkait atau yang membidanginya.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kota Malang

Persyaratan Perijinan

  • Pengisian Formulir ) * bermaterai Cukup
  • Fotokopi KTP rangkap 2 (dua) dengan menunjukan aslinya
  • Advice Planning ( AP )  dan untuk IMB Reklame Tetap / Permanen pada ukuran di atas 8 (delapan) m2 yang titik lokasinya di RUMIJA Eksisting
  • Surat Keterangan Informasi Lingkungan yang diligalisir oleh pejabat yang berwenang rangkap 2 (dua)
  • Fotokopi kepemilikan / sertifikat tanah dan Surat Kuasa dari pemilik tanah bila bukan milik sendiri atau Ahli waris kepada pemohon apabila pemilik tanah meninggal dunia.
  • Permohonan IMB untuk pemasangan Reklame Tetap yang berada di RUMIJA Eksisting yang merupakan kewenangan Propinsi wajib melampirkan fotokopi sewa lahan / tanah dari Propinsi
  • Surat Pernyataan Jaminan Konstruksi untuk fungsi dan bentuk bangunan rumah tinggal 2 lantai dan bangunan selain rumah tinggal dengan luas maksimal 100 m2 berlantai 1 ( satu ) serta permohonan IMB untuk bangunan yang sudah berdiri
  • Perhitungan Konstruksi / struktur bangunan bagi bangunan diluar ketentuan huruf g dan bangunan reklame dengan ukuran diatas 8 m 2
  • Perhitungan konstruksi / struktur bangunan bagi bangunan di luar ketentuan huruf h dan bangunan reklame untuk ukuran media sebagaimana dimaksud huruf e yang dibuat oleh konstruktor atau konsultan yang membidanginya (Sarjana Teknik Sipil dan khusus untuk bangunan yang mempunyai tingkat kesulitan tinggi struktur bangunannya dihitung oleh Sarjana Teknik Sipil Jurusan Struktur / Master Struktur) rangkap 3 (tiga);
  • Lightdruk atau cetak printer gambar bangunan dengan skala  1: 100 atau 1 : 200 rangkap 3 (tiga) untuk bangunan yang diwajibkan melampirkan perhitungan konstruksi dan rangkap 2 (dua) untuk bangunan yang tidak diwajibkan melampirkan perhitungan konstruksi dengan melampirkan nama dan tanda tangan perencana bangunan atau yang bertanggungjawab atas gambar rencana bangunan / gambar bangunan tersebut, dalam hal :
    • Permohonan IMB baru, gambar rencana bangunan terdiri dari : denah bangunan, tampak muka/depan, tampak samping, tampak belakang apabila diperlukan, potongan memanjang, potongan melintang, atap, pondasi, sanitasi dan sumur resapan serta situasi lokasi rencana bangunan sesuai AP;
    • Permohonan IMB bagi bangunan yang sudah berdiri sesuai kondisi lapangan, gambar bangunan terdiri dari : denah bangunan, tampak muka/depan,  tampak samping, tampak belakang apabila diperlukan,  sanitasi dan sumur resapan serta situasi lokasi rencana bangunan sesuai AP, atau gambar bangunan dapat berupa foto digital yang dituangkan dalam satu media kertas dengan gambar lainnya;
    • Permohonan IMB untuk pemasangan media Reklame baik baru maupun sudah berdiri, gambar bangunan terdiri dari : tampak muka/depan,  tampak samping, potongan memanjang, potongan melintang, pondasi, situasi titik reklame sesuai AP;
  • Asli dan fotokopi rangkap 1 (satu) Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik tanah dan/atau bangunan yang berhimpitan dengan lokasi bangunan untuk bangunan bertingkat kecuali untuk bangunan rumah tinggal dengan fungsi bangunan Rumah Sedang / Menengah, Rumah Kecil/Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana (RSS) dengan jumlah lantai maksimal 2 (dua) lantai tidak diwajibkan surat pernyataan ini serta permohonan IMB untuk bangunan yang sudah berdiri dan  IMB Reklame yang berada di tanah sendiri;
  • Asli rekomendasi beserta kelengkapan dokumen studi lingkungan (AMDAL / UKL-UPL / SPPL dan / atau ANDALALIN) apabila dalam AP disyaratkan atau berdasarkan Rekomendasi dari Tim Teknis atau Perangkat Daerah terkait atau yang membidanginya;
  • Untuk permohonan IMB pendirian Tower dan IMB pendirian  Tempat Ibadah persyaratannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
)* Blangko disediakan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Malang
Download Tarif Retribusi IMB

Cara Mengurus Akta Kelahiran

Cara Mengurus Akta Kelahiran

AKTA KELAHIRAN UMUM
Yang di maksud dengan "Akta Kelahiran Umum" adalah akta yang mencatat kelahiran yang Pendaftaranya tidak lebih dari 60 (enampuluh) hari kerja setelah kelahiran. Adapun Persyaratan Administrasi:
Untuk WNI asli.
  1. Mengisi formulir permohonan yang di sediakan oleh Kantor Catatan Sipil;
  2. Surat Kelahiran dari Dokter / Bidan / Dukun / RS;
  3. Surat Kelahiran dari Kepala Desa / Lurah;
  4. Foto copy Surat Nikah;
  5. Foto copy KSK;
  6. Menghadapkan 2 (dua) orang saksi yang berumur minimal 21 tahun dan melampirkan foto copy KTP;
  7. Pemohon adalah orang tua atau kuasanya.
Untuk WNI Keturunan Asing.
  1. Persyaratan sama dengan WNI asli;
  2. Foto copy SKBRI dan Surat Keterangan Ganti Nama.
Untuk WNA.
  1. Persyaratan sama dengan WNI asli;
  2. Foto copy STMD dan Dokumentasi Imigrasi;
  3. Foto copy Pasport.

AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT

Yang di maksud dengan "Akta Kelahiran Terlambat" adalah akta yang mencatat kelahiran yang Pendaftaraanya lebih dari 60 ( enam puluh ) hari kerja setelah kelahiran anak. Adapun Persyaratan Administrasi (Seperti pada Akta Kelahiran Umum / Pokok dengan ditambah)
  1. Bagi kelahiran setelah tanggal 31 Desember 1985 harus ada persetujuan dari Bupati Malang;
  2. Surat keterangan dari Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Malang yang menyatakan bahwa kelahiran anak tersebut belum tercatat;
  3. Foto copy STTB terendah;
  4. Apabila pemohon sudah berusia lebih dari 21 tahun, harus menghadapkan 2 (dua) orang saksi dengan usia minimal lebih tua 10 tahun lebih tua pemohon.( Berdasarkan SK Mendagri Nomor 474.1-311 tahun 1988 dan SK Mendagri Nomor: 474.1-785 tahun 1989).

AKTA KELAHIRAN ISTIMEWA

Sedangkan untuk Akta Kelahiran Istimewa adalah akta yang mencatat kelahiran yang terlambat pendaftaraanya (lebih dari 60 hari kerja bagi WNI keturunan dan lebih dari 30 hari kerja bagi WNA) Setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Malang.
Persyaratan Administrasi:
Untuk WNI
Putusan Pengadilan
Untuk WNA
Putusan Pengadilan Negeri;
Lunas Pembayaran pajak bangsa asing ( untuk WNA ).

B I A Y A

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 117 tahun 1992, biaya pencatatan akta kelahiran adalah sebagai berikut: 1.  Untuk WNI Asli dan Keturunan
     - Anak ke 1 dan 2 sebesar Rp. 4.000,-
     - Anak ke 3 dst sebesar Rp. 8.000,-

2.  Untuk WNA
     - Anak ke 1 dan 2 sebesar Rp. 15.000,-
     - Anak ke 1 dan 2 sebesar Rp. 30.000,-

3.  Untuk Kelahiran Terlambat (1986 s/d sekarang) di tambah biaya sebesar Rp 2.500,00 
     dengan disertai (Surat Keterangan belum Tercatat)

Pelayanan Pajak - Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)

1.   Dasar Hukum
a.   UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
b.  PP No. 91 Tahun 2010 tentang Pembayaran Pajak yang ditetapkan oleh Bupati dan Pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
c.   Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
2.   Pengertian
a.  Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan yang selanjutnya disebut pajak.
b.  Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hokum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi dan atau badan.
c.  Hak Atas Tanah adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
d.   Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan, meliputi pemindahan hak atau perolehan hak baru.
3.   Obyek Pajak
Pemindahan Hak :
a.   Jual-beli.
b.   Tukar-menukar.
c.   Hibah.
d.   Hibah Wasiat.
e.   Waris.
f.    Pemisahan Hak.
g.   Pemasukan Dalam Perseroan.
h.   Penunjukan Pembeli Dalam Lelang.
i.    Pelaksanaan Dalam Putusan Hakim.
j.    Penggabungan Usaha.
k.   Peleburan Usaha.
l.    Pemekaran Usaha.
m.  Hadiah.
Pemberian Hak Baru :
a.    Kelanjutan Pelepasan Hak.
b.    Diluar Pelepasan Hak.
Hak sebagaimana dimaksud, adalah :
a.    Hak Milik.
b.    Hak Guna Usaha (HGU).
c.    Hak Guna Bangunan (HGB).
d.    Hak Pakai.
e.    Hak Milik atas satuan rumah susun.
f.     Hak Pengelolaan.
4.    Dasar Pengenaan BPHTB
a.    Jual beli, adalah harga transaksi.
b.    Lelang, Risalah lelang.
c.    Lainnya, adalah Nilai Pasar Wajar.
5.    Subyek Pajak dan Wajib Pajak
Subyek Pajak adalah orang pribadi dan atau Badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau  bangunan.
Subyek Pajak tersebut diatas dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-Undang Pajak Daerah..
6.    Tarip Pajak
Tarip Pajak ditetapkan sebesar 5 %
7.    Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak, ditetapkan sebagai berikut :
Waris dan Hibah Wasiat                        Rp. 300.000.000,00
Lainnya                                                Rp.   60.000.000,00
8.    Saat Terutangnya BPHTB adalah :
a. Jual-beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam, perseroan atau badan hokum, pemisahan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah adalah sejak ditanda-tangani akta.
b.  Waris dan Hibah Wasiat, adalah sejak yang bersangkutan mendaftarkan haknya.
c.  Lelang, sejak tanggal penunjukan pemenang lelang.
d.  Pemberian hak baru kelanjutan dari pelepasan hak, dan diluar pelepasan hak, adalah sejak tanggal ditanda-tangani surat keputusan pemberian hak.
9.   Rumus Perhitungan Pajak
Rumus perhitungan besarnya BPHTB  terutang adalah
BPHTB   = (NPOP – NPOPTKP) X  5 %
10.  Tata Cara Pembayaran Pajak
Sistem pemungutan BPHTB pada prinsipnya menganut system “Self Assesment”, artinya Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar sendiri pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak.
11.  Tempat Pembayaran Pajak
Pembayaran Pajak dilakukan di Kas Umum Daerah (Bank Jatim) atau Bendahara Penerimaan pada Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset.
12.  Ketentuan Bai Pajak
a.   Pejabat Pembuat Akta Tanah / Notaris hanya dapat menandatangani pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPTD BPHTB).
b.   Pejabat Lelang Negara hanya dapat menandatangani hak atas tanah dan atau bangunan pada saat wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa Surat Pemerintahan Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPTPD BPHTB).
c.   Pejabat yang membidangi pertanahan hanya dapat menandatangani dan menerbitkan surat keputusan pada saat wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPTPD BPHTB).
d.  Terhadap pendaftaran peroehan hak karena waris atau hibah wasiat dapat dilakukan oleh pejabat yang membidangi pertanahan Kabupaten pada saat wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Pemberitahuan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPTPD BPHTB).
e.   Pejabat Pembuat Akta/Notaris dan Kepala Kantor Lelang Negara melaporkan pembuatan akta atau Risalah Lelang perolehan hak atas tanah kepada Bupati paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
13.       Dasar Pengenaan BPHTB
No
Jenis Perolehan
Dasar Pengenaan
1
Jual Beli
Harga Transaksi
2
Tukar-menukar
Harga Pasar
3
Hibah
Harga Pasar
4
Hibah Wasiat
Harga Pasar
5
Waris
Harga Pasar
6
Pemisahan Hak
Harga Pasar
7
Pemasukan Dalam Perseroan
Harga Pasar
8
Penunjukan Pembeli Dalam Lelang
Risalah Lelang
9
Penunjukan Dalam Putusan Hakim
Harga Pasar
10
Penggabungan Usaha
Harga Pasar
11
Peleburan Usaha
Harga Pasar
12
Pemekaran Usaha
Harga Pasar
13
Hadiah
Harga Pasar
      
Untuk Informasi Lebih Lengkap, Hubungi :
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Malang (DPPKA)
Jl. KH. Agus Salim 7 Malang
(0341) 362372

Surat Izin Gangguan (HO) Pemerintah Kab. Malang

Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.

          Izin HO (hinder ordonantie) atau izin UU Gangguan berdasarkan Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450.
Pemberian izin HO ini merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah:
     “Izin Gangguan diatur dalam peraturan daerah”
Selanjutnya pasal 7 ayat (1) Permendagri No. 27 Tahun 2009 menyatakan bahwa pemberian izin HO, merupakan kewenangan Bupati/Walikota. Jadi, teknis pemberian izin HO bisa berbeda-beda di daerah-daerah, tergantung pada peraturan daerah di masing-masing tempat. (cp.hukum online)

 

j3

Category-the-art-of-food-260x140

Enjoy WITH JUICE

For the most delicious type of juice, view and enjoy.

Support

Category-the-art-of-food-260x140

Enjoy WITH JUICE

For the most delicious type of juice, view and enjoy.

Category-the-art-of-food-260x140

Enjoy WITH JUICE

For the most delicious type of juice, view and enjoy.