Izin HO (hinder ordonantie) atau izin UU Gangguan berdasarkan Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450.
Pemberian izin HO ini merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah:
“Izin Gangguan diatur dalam peraturan daerah”
Selanjutnya pasal 7 ayat (1) Permendagri No. 27 Tahun 2009 menyatakan bahwa pemberian izin HO, merupakan kewenangan Bupati/Walikota. Jadi, teknis pemberian izin HO bisa berbeda-beda di daerah-daerah, tergantung pada peraturan daerah di masing-masing tempat. (cp.hukum online)
1 komentar:
Di daerah perumahan sawojajar 2 telah berdiri sebuah kafe yg tiap malam menyajikan live music dangdut yg sangat mengaggu kenyamanan warga ktn sangat bising. Musik dimulai jam 21
00 hingga jam 00.00. Lokasi kafe berada di tengah pemukiman tepatnya berada di perempatan jalan cucak rawun dan kapi sraba. Mohon ditinjau kembali perijinan HO nya..tq