Pemberian izin HO ini merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah:
“Izin Gangguan diatur dalam peraturan daerah”
Selanjutnya pasal 7 ayat (1) Permendagri No. 27 Tahun 2009
menyatakan bahwa pemberian izin HO, merupakan kewenangan
Bupati/Walikota. Jadi, teknis pemberian izin HO bisa berbeda-beda di
daerah-daerah, tergantung pada peraturan daerah di masing-masing tempat. (cp.hukum online)
Untuk Kabupaten Malang formulir bisa didownload di :
- Download Formulir Permohonan Izin Gangguan Tower Bersama (HO.TB)
- Download Formulir Permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
- Download Trayek