Category-the-art-of-food-260x140

Enjoy WITH JUICE

For the most delicious type of juice, view and enjoy.

Category-the-art-of-food-260x140

Enjoy WITH JUICE

For the most delicious type of juice, view and enjoy.

Tampilkan postingan dengan label malang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label malang. Tampilkan semua postingan

Surat Izin Gangguan (HO) Pemerintah Kab. Malang

Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.

          Izin HO (hinder ordonantie) atau izin UU Gangguan berdasarkan Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450.
Pemberian izin HO ini merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah:
     “Izin Gangguan diatur dalam peraturan daerah
Selanjutnya pasal 7 ayat (1) Permendagri No. 27 Tahun 2009 menyatakan bahwa pemberian izin HO, merupakan kewenangan Bupati/Walikota. Jadi, teknis pemberian izin HO bisa berbeda-beda di daerah-daerah, tergantung pada peraturan daerah di masing-masing tempat. (cp.hukum online)

Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)



Apabila Anda ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan, salah satu langkah awal yang harus Anda lakukan adalah mendaftarkan keberadaan kegiatan usaha Anda tersebut dan mendapatkan izin dalam menjalankan bisnis perdagangan. Izin untuk menjalan usaha perdagangan ini dinamakan Surat Izin Usaha Perdagangan, atau disingkat SIUP. SIUP merupakan dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang perseorangan maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.
Meskipun Anda hanyalah pedagang regional dalam skala kecil, maka Anda juga sebaiknya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP ini, karena pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang berskala besar yang lingkup perdagangannya hingga mencapai lintas negara melainkan semua jenis pedagang. Sebelum masuk ke pembahasan tentang cara pembuatan SIUP, Anda perlu mengetahui dahulu jenis-jenisnya.

SIUP dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan besarnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, yaitu:
  • SIUP Besar: untuk perusahaan dengan modal di atas Rp500.000.000
  • SIUP Menengah: untuk perusahaan dengan modal berkisar antara Rp200.000.000 – Rp500.000.000
  • SIUP Kecil: untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih pemilik lebih kecil atau sama dengan Rp200.000.000
Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), seperti juga pengurusan pelbagai surat izin usaha lainnya, dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat (di beberapa daerah ada Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T).

Sebelum mengurus pembuatan SIUP, Anda harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen-dokumen tertentu sebagai syarat administrasi. Persyaratan administrasi untuk pembuatan SIUP ini dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang Anda jalankan. Pembagiannya sebagai berikut:
1. Untuk Perseroan Terbatas (PT)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat Keterangan Domisili atau SITU
  • Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
  • Surat Izin Gangguan (HO)
  • Izin Prinsip
  • Neraca perusahaan
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Materai Rp6.000
  • Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
2. Untuk Koperasi
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
  • Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
  • Neraca koperasi
  • Materai senilai Rp6.000
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
3. Untuk Perusahaan Perseorangan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat keterangan domisili atau SITU
  • Neraca perusahaan
  • Materai senilai Rp6.000
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
  • Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
4. Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
Catatan: Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, maka harus dilengkapi dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidak keberatan penggunaan tanah/bangunan yang dimaksud. Surat Izin ini ditanda tangani di atas materai cukup sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.



Langsung saja klik Download untuk mendapatkan formulir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Pemerintah Kab. Malang

Download Formulir SIUP

Download Formulir SIUP PASAR

Ijin Mendirikan Bangunan dan Formulir IMB Kabupaten Malang

 Berikut beberapa manfaat IMB :

  • Sebagai kepastian hukum untuk pendirian bangunan di lokasi tersebut
  • Sebagai syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah
  • Sebagai syarat mengajukan KPR untuk pembelian rumah seken

Bangunan Memerlukan IMB pada saat :

  • Mendirikan bangunan baru
  • Membongkar dan membangun kembali atau merenovasi bangunan lama
  • Bangunan lama yang sudah berdiri tetapi tetapi belum memiliki IMB
  • Mendirikan pagar tembok pembatas
  • Mendirikan konstruksi reklame
  • Mendirikan tower. Menara antena berkonstruksi
  • Lantai terbuka dengan perkerasan (tempat penimbunan barang, parkir)
  • Lapangan olah raga dengan pemadatan (lapangan tenis, golf, futsal)

Jenis-Jenis IMB

Pengajuan IMB ada 3 jenis:
  1. IMB Rumah Baru, IMB jenis ini diperutukkan bagi anda yang bermaksud ingin membangun rumah di lahan kosong. Agar rumah anda tidak digusur oleh aparat pemerintah ketika sedang dalam proses membangun, anda perlu Ijin sebelum membangun. Beberapa pemerintahan kota tertentu mendenda warga kotanya apabila ketahuan mendirikan bangunan sebelum mengurus IMB. Proses pengurusan IMB untuk rumah baru biasanya memakan waktu lebih cepat dari IMB jenis lainnya karena biasanya gambar perencanaan untuk IMB sudah disiapkan oleh arsitek tempat anda memesan desain. Tapi jika yang anda beli adalah rumah baru di sebuah perumahan, maka IMB sudah termasuk dalam jual beli ketika anda pertama kali membeli di developer, cuma anda memang tidak menerimanya karena telah diserahkan ke bank beserta sertifikatnya ketika anda mengajukan KPR .

  1. IMB Renovasi, Anda memerlukan ijin ketika akan merenovasi rumah anda, baik itu penambahan kamar, peningkatan ke dua lantai, merubah bentuk bangunan dan tampak depan. Ijin ini difungsikan agar renovasi yang anda lakukan akan aman dan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Beberapa rumah lokasi tertentu kadang memang tidak diperbolehkan meningkat dengan alasan tanah yang tidak stabil dan daya dukung tanahnya rendah, jadi tidak memungkinkan untuk meningkat rumah. Kadang dalam suatu kawasan perumahan tertentu terdapat peraturan yang hanya membatasi pemilik rumahnya untuk meningkat rumah tidak lebih dari dua lantai, dengan alasan keselarasan lingkungan sekitar.

  1. IMB Rumah Lama, Biasanya anda memerlukan IMB jenis ini ketika anda hendak menjual rumah lama yang belum ada IMB-nya. Pembeli rumah anda akan meminta IMB rumah tersebut untuk keperluan kredit ke bank. Ketika mengurus IMB anda akan dikenai denda karena tidak memiliki IMB atas rumah tersebut atau bisa dikatakan bangunan anda termasuk banguna liar karena tidak memiliki ijin saat membangunnya dulu. Untuk keperluan persyaratan ini anda akan sedikit kerepotan untuk menggambar rumah lama anda dari denah, tampak depan dan samping. Tidak perlu bagus memang, karena pihak staff pengurusan IMB biasanya akan membantu memindahkan sketsa anda ke gambar komputer. Anda hanya perlu mensketsa dengan ukuran rinci dan terskala.
Bagi Anda di Wilayah Kabupaten Malang, Sobat bisa mendownload formulirnya dibawah ini :

-  IMB USAHA Download DISINI, 
-  IMB HUNIAN Download DISINI

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Pemerintah Kab. Malang



Langsung saja klik Download untuk mendapatkan formulir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Pemerintah Kab. Malang

Download Formulir SIUP

Download Formulir SIUP PASAR

DOWNLOAD FORM IZIN GANGGUAN (HO) Pemerintah Kab. Malang

          Izin HO (hinder ordonantie) atau izin UU Gangguan berdasarkan Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450.
Pemberian izin HO ini merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah:
     “Izin Gangguan diatur dalam peraturan daerah
Selanjutnya pasal 7 ayat (1) Permendagri No. 27 Tahun 2009 menyatakan bahwa pemberian izin HO, merupakan kewenangan Bupati/Walikota. Jadi, teknis pemberian izin HO bisa berbeda-beda di daerah-daerah, tergantung pada peraturan daerah di masing-masing tempat. (cp.hukum online)

Untuk Kabupaten Malang formulir bisa didownload di :


- Download Formulir Permohonan Izin Gangguan Tower Bersama  (HO.TB)

- Download Formulir Permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) 

- Download Trayek

 

j3

Category-the-art-of-food-260x140

Enjoy WITH JUICE

For the most delicious type of juice, view and enjoy.

Support

Category-the-art-of-food-260x140

Enjoy WITH JUICE

For the most delicious type of juice, view and enjoy.

Category-the-art-of-food-260x140

Enjoy WITH JUICE

For the most delicious type of juice, view and enjoy.